Kartu Rencana Studi
Yushak Soesilo | 12 Februari 2016 | Dibaca: 2116 pembaca
Dengan diberlakukannya sistem informasi akademik secara online mulai semester genap tahun akademik 2015/2016, maka mekanisme pengajuan Kartu Rencana Studi (KRS) bagi mahasiswa jenjang S1 adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa dapat melihat nilai semester sebelumnya melalui akun masing-masing. Apabila menghendaki print-out KHS silakan meminta pada Biro Nilai dengan membayar biaya administrasi yang telah ditentukan.
- Mahasiswa mengisi terlebih dahulu pengajuan KRS melalui akun masing-masing.
- Membayar uang kuliah di bagian Keuangan untuk mendapatkan tanda bukti pembayaran.
- Menghadap Kaprodi dengan membawa tanda bukti pembayaran tersebut untuk memperoleh pengesahan KRS yang diusulkan.
- Apabila KRS telah disahkan, maka secara otomatis data akan masuk ke sistem, dan nama mahasiswa akan tercantum pada presensi perkuliahan maupun KND.
Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan:
a. |
Revisi KRS hanya dapat dilakukan melalui pengesahan Kaprodi. Tanpa adanya pengesahan dari Kaprodi, maka perubahan data tidak akan masuk ke sistem, sehingga data yang tersimpan adalah data sebelumnya. |
b. |
Pembatalan pengambilan suatu matakuliahdapat langsung menghubungi Kaprodi, sedangkan apabila mengganti atau menambah matakuliah silakan isi dulu usulan KRS di akun masing-masing. |
c. |
Untuk mahasiswa prodi PAK ambil matakuliah dengan kode kelas PAK, sedangkan untuk prodi Teologi ambil matakuliah dengan kode kelas Teo. Apabila matakuliah yang ingin diambil tidak ditawarkan di prodinya, maka dapat mengambil di kelas prodi yang lainnya. Untuk kelas blok teaching ambil matakuliah dengan kode kelas SMTPD. |
Wisuda Tahun 2024